Permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak langsung disetujui oleh bank pelaksana. Bank pelaksana akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan KPR subsidi yang diajukan oleh masyarakat saat membeli rumah subsidi. Hasil verifikasi tersebut akan menentukan apakah pengajuan KPR subsidi disetujui atau ditolak oleh bank pelaksana. Jika disetujui, masyarakat dapat segera melanjutkan proses akad KPR subsidi dan menerima unit rumah subsidi. Namun, jika ditolak, maka permohonan KPR subsidi akan dibatalkan. Pertanyaannya adalah, bagaimana proses verifikasi KPR subsidi? Pertanyaan tersebut telah dijawab setidaknya berdasarkan informasi yang dilaporkan dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR. Proses verifikasi KPR bersubsidi diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 mengenai Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Bank Pelaksana harus melakukan verifikasi dan bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR subsidi secara legal formal. Verifikasi harus mencakup pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan pemohon, analisis kelayakan dan kemampuan mengangsur KPR subsidi, serta pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum. Bangunan rumah dan prasarana serta sarana, serta utilitas umum harus siap dihuni dan minimal harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan, dan kehandalan bangunan. Selain itu, harus ada jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi, jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi, serta saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi. Dalam hal persyaratan di atas belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR subsidi apabila telah memenuhi persyaratan: Pelaku pembangunan menyerahkan bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN; Dalam hal pasokan listrik dari PLN belum terpenuhi, maka pelaku pembangunan wajib menyediakan sumber listrik lainnya; Jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan perkerasan badan jalan dan berfungsi; Terdapat pernyataan dari pelaku pembangunan bahwa bersedia menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 bulan sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR subsidi; dan bersedia menyerahkan jaminan kepada Bank Pelaksana berupa dana yang ditahan paling sedikit 2 kali nilai jalan lingkungan yang belum terselesaikan berdasarkan penilaian (appraisal) Bank Pelaksana; Ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi jalan lingkungan dan/atau listrik. Dalam situasi di mana pelaku pembangunan tidak menyelesaikan jalan lingkungan tepat waktu, Bank Pelaksana akan mengambil langkah-langkah berikut: Pertama, menunjuk badan usaha jasa konstruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan dalam waktu maksimal 1 bulan dengan menggunakan dana jaminan dari pelaku pembangunan. Atau kedua, menyerahkan dana jaminan dari pelaku pembangunan kepada debitur atau nasabah untuk menyelesaikan jalan lingkungan. Setelah semua proses verifikasi selesai, Bank Pelaksana akan menyusun daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi dan mengeluarkan surat pernyataan verifikasi.
404