Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen untuk mengurangi dampak dari pemotongan dana transfer yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap kelanjutan proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Ranah Minang. "Kami berusaha meminimalkan dampak tersebut, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur, yang menjadi prioritas utama kami," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Sumbar, Medi Iswandi, di Padang pada hari Rabu. Medi menjelaskan bahwa pemotongan dana transfer yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumbar mencapai lebih dari Rp140 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran. Dampak pemotongan ini paling terasa pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), terutama terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk irigasi, DAK untuk jalan dan jembatan, serta dana alokasi umum (DAU) yang berkaitan dengan infrastruktur. Secara keseluruhan, alokasi khusus untuk pembangunan infrastruktur di provinsi ini mencapai Rp300 miliar, yang diperuntukkan bagi pembangunan umum. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp150 miliar dialokasikan untuk pembangunan oleh PSDA dan Rp150 miliar untuk perumahan rakyat serta kawasan permukiman. Di samping itu, pemerintah daerah juga berupaya untuk meminimalkan dampak pemangkasan anggaran terhadap kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor perhotelan dan restoran. Dukungan terhadap UMKM, contohnya, melibatkan partisipasi UMKM dalam program penyediaan makanan bergizi secara gratis, mengingat nilai transaksinya yang cukup signifikan," ungkapnya. Gubernur Sumatera Barat juga telah mengeluarkan instruksi kepada organisasi perangkat daerah untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri, yang mencakup pengurangan jumlah akun belanja yang mencapai ribuan. Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa perjalanan dinas untuk seluruh perangkat daerah harus dikurangi minimal 50 persen. Selain itu, surat itu juga mengarahkan pengurangan pada sarana penunjang seperti alat tulis kantor, listrik, air, serta belanja penunjang lainnya antara 25 hingga 75 persen. "Proses ini juga sedang berlangsung di perangkat daerah, di mana mereka sedang merumuskan kembali anggaran yang direncanakan untuk dibahas di DPRD pada 19 Maret," tambahnya. Selain itu, pihaknya sedang berupaya untuk menunda pembayaran sejumlah kegiatan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun 2024, dengan total sekitar Rp21 miliar. Ini juga mencakup penundaan dana bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota pada Triwulan ke-4 tahun lalu, yang harus diselesaikan setelah perubahan anggaran dengan total hampir Rp300 miliar.
404