Kemen PPPA Telah Menyiapkan Peta Jalan Perlindungan Anak Di Dunia Maya

Senin, 03 Jun 2024

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah daring (PARD) sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. RPerpres PARD yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPPA) akan menjadi acuan untuk mencegah peningkatan jumlah anak yang menjadi korban kekerasan di ranah daring (internet).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyatakan bahwa RPerpres PARD adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi anak-anak yang sangat rentan menjadi korban kekerasan di ranah daring (internet).

"Saat ini, rancangan peraturan presiden mengenai peta jalan perlindungan anak di ranah daring sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Targetnya, RPerpres ini dijadwalkan untuk diterbitkan pada tahun 2023. Namun, dalam prosesnya terdapat beberapa catatan yang perlu diselaraskan agar implementasinya dapat dilaksanakan secara efektif di tingkat pusat, daerah, dan partisipasi masyarakat. Peraturan ini dibuat sebagai respons terhadap kejahatan seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan intimidasi terhadap anak-anak di ranah daring yang semakin meningkat," ujar Nahar dalam diskusi dengan media saat acara Media Talk Kemen PPPA di Jakarta pada Jumat (31/05).

Nahar telah menyampaikan peta jalan perlindungan anak di ranah daring agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan yang jelas dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring. Menurut Nahar, komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya sangatlah penting.

Sebanyak sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak, sehingga perlindungan mereka menjadi prioritas utama. Anak-anak menghadapi berbagai risiko, terutama dengan semakin meningkatnya penggunaan internet. Meskipun internet memberikan banyak manfaat seperti akses informasi dan hiburan yang mudah, namun risiko seperti bullying, eksploitasi seksual, dan kecanduan juga semakin meningkat," ungkap Nahar.

Nahar juga menyadari tantangan yang dihadapi oleh orang tua dalam mendampingi anak-anak di era digital. Kesenjangan pengetahuan teknologi antara orang tua dan anak-anak dapat mempengaruhi efektivitas perlindungan. Oleh karena itu, orang tua diimbau untuk lebih aktif mendampingi dan mengedukasi anak-anak mereka tentang penggunaan internet yang aman.

Penyusunan RPerpres PARD melibatkan lebih dari 16 kementerian dan lembaga. Regulasi ini diharapkan menjadi panduan bagi para pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor. Kementerian PPPA berharap semua regulasi yang sedang disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan, demi menciptakan dunia digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Andy Ardian, Program Manager ECPAT Indonesia, mengungkapkan bahwa Indonesia diduga menjadi tempat penyimpanan konten pornografi anak. Temuan ini didapatkan dari hasil penelitian perusahaan teknologi Apple bekerja sama dengan Internet Watch Foundation (IWF) yang berbasis di United Kingdom (UK), sebuah portal pelaporan konten pornografi anak di internet. Portal ini menerima laporan dari pengguna internet yang menemukan konten seksual anak, dan dari hasilnya terdapat 897 aduan yang masuk, di mana 204 di antaranya terbukti mengandung materi kekerasan seksual anak.

"Laporan ini menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat banyak layanan situs web khusus yang menyimpan konten pornografi anak. Terdapat 11 laporan hosting web yang mengkhawatirkan masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu serius memperhatikan hal ini agar Indonesia tidak menjadi tempat penyimpanan konten pornografi anak dan dapat mengambil tindakan yang signifikan untuk menanganinya. Kolaborasi antara Kominfo dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memproses konten secara digital, dengan menggunakan data coding untuk membantu interpol menghapus konten tersebut dari platform digital secara otomatis. Meskipun upaya ini masih dalam tahap usulan di RPerpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring, harapannya adalah dapat terwujud untuk membantu memerangi konten pornografi anak secara lebih efektif," ungkap Andy.

Sementara itu, Sariaty Dinar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), menyatakan bahwa dalam rentang waktu 2016-2024, Kominfo telah menangani 9.228 konten pornografi anak, yang sebagian besar berupa situs web, serta konten di platform seperti YouTube, Facebook, Instagram, Twitter, file sharing, dan Telegram. Selain itu, sebanyak 37 konten kekerasan anak juga telah diblokir atau diputus aksesnya.

Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan anak, Kominfo bekerja sama dengan berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Meta, TikTok, Twitter, dan Snack Video, serta mengusulkan kemitraan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Upaya ini bertujuan untuk mengedukasi dan memfasilitasi kegiatan masyarakat, serta menangani konten negatif termasuk hoaks. Dengan implementasi RPP ini, diharapkan dapat memperkuat regulasi dan kebijakan perlindungan anak dalam dunia digital di Indonesia," ujar Sariaty.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.