REUTERS/Darren Whiteside

Harga Tiket Pesawat Di Indonesia Dapat Mengalami Penurunan Hingga 15%, Berikut Adalah Skenarionya.

Sabtu, 24 Mei 2025

Harga tiket pesawat pada saat Natal dan tahun baru 2025 mengalami penurunan hingga 15%. Penurunan ini disebabkan oleh pengurangan beberapa biaya, termasuk penurunan harga avtur.

Selain itu, terdapat juga penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) menjadi 50% dan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang juga menjadi 50% atau airport tax.

Wakil Direktur Utama Angkasa Pura, Achmad Syahir, memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemangkasan airport tax tersebut.

"Mengenai Airport Tax, dalam terminologi kami disebut sebagai Passenger Service Charge. Mengapa kami menyebutnya Passenger Service Charge? Karena apa yang dibayarkan oleh penumpang seharusnya kembali kepada penumpang dalam bentuk fasilitas yang disediakan di bandara," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI yang dikutip pada Jumat (23/5/2025).

"Oleh karena itu, komponen dari Airport Tax ini kami kembalikan dalam bentuk investasi untuk pelayanan kepada penumpang. Dan komponen dari Airport Tax ini hanya 2,6% dari total komponen tiket," tambahnya.

Akibat dari kebijakan tersebut, pendapatan Angkasa Pura mengalami penurunan drastis hingga ratusan miliar. Namun, atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kementeriannya, kebijakan ini tetap dilaksanakan.

"Sebagai bentuk kontribusi Angkasa Pura kepada Pemerintah Indonesia sesuai dengan arahan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, kami juga memberikan diskon terhadap Airport Tax selama periode Nataru dan periode Angkutan Lebaran yang lalu sebesar 50%, dengan total nominal mencapai Rp 223,5 miliar," jelas Syahir.

Selain dari airport tax, penurunan harga tiket juga disebabkan oleh AirNav yang memberikan layanan advance dan extend selama periode lebaran 2025 untuk mendukung jam operasional yang lebih panjang sesuai dengan kebutuhan badan usaha angkutan udara.

PT Pertamina Patra Niaga juga turut memberikan dukungan terkait penurunan harga avtur pada periode Angkutan Lebaran 2025 dengan memberikan diskon harga avtur di 37 Bandar Udara di Indonesia. (Surat Pertamina No.062 /C0000/2025-SD)

"Kebijakan pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 6% untuk jasa angkutan udara pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2025, yang mencakup pelaksanaan penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025," ungkap Direktur Jendral Perhubungan Udara Lukman F. Laisa.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.