Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menginformasikan bahwa Uni Eropa telah mengimplementasikan peraturan visa Schengen yang lebih menguntungkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam pernyataan di situs resmi Uni Eropa pada hari Kamis, mereka menyampaikan bahwa melalui peraturan ini, WNI kini dapat mengajukan permohonan visa Schengen Multiple Entry dengan durasi yang lebih panjang.
Delegasi tersebut mengungkapkan bahwa pada 23 Juli 2025, Komisi Eropa telah mengadopsi peraturan khusus mengenai penerbitan visa masuk ganda untuk warga negara Indonesia, yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan peraturan standar Kode Visa yang berlaku saat ini.
Mereka menjelaskan bahwa sistem visa berjenjang yang baru ini akan memberikan akses yang lebih mudah untuk mendapatkan visa dengan masa berlaku bertahun-tahun.
Dengan sistem visa ‘cascade’ yang baru diterapkan di Indonesia, WNI yang tinggal di Eropa kini dapat diberikan visa Schengen Multi-Entri yang berlaku selama lima tahun setelah memperoleh dan menggunakan satu visa yang sah dalam tiga tahun terakhir, asalkan paspor tersebut masih memiliki masa berlaku yang cukup.
Selama periode berlaku visa tersebut, pemegangnya dapat memperoleh hak perjalanan yang setara dengan warga negara yang tidak memerlukan visa.
Keputusan ini, menurut mereka, menandakan pencapaian signifikan dalam hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia, dan diumumkan pada saat pertemuan bilateral antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada tanggal 13 Juli.
Perjanjian ini merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas untuk memperkuat hubungan antar masyarakat, seiring dengan kemajuan dalam bidang perdagangan dan pendidikan.
Visa Schengen memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan perjalanan bebas di wilayah Schengen untuk kunjungan singkat yang maksimal selama 90 hari dalam periode 180 hari. Visa ini tidak terikat pada tujuan tertentu, namun tidak memberikan hak untuk bekerja.
Sementara itu, wilayah Schengen terdiri dari 29 negara Eropa, di mana 25 di antaranya adalah negara-negara Uni Eropa.
Negara-negara tersebut meliputi Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Jerman, Estonia, Yunani, Spanyol, Prancis, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Hungaria, Malta, Belanda, Austria, Polandia, Portugal, Rumania, Slovenia, Slowakia, Finlandia, dan Swedia, serta Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.