Program Imunisasi Polio Kembali Dilakukan Di 33 Provinsi Di Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024

    Bagikan:
Penulis: Alvin Pratama

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengadakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio dalam dua tahap di 33 provinsi sebagai respons terhadap kasus polio yang ditemukan di beberapa daerah di Indonesia. Kasus lumpuh layuh akut (LGA) pada anak-anak di beberapa kabupaten telah terkonfirmasi positif polio tipe II melalui pemeriksaan laboratorium. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut penyakit polio di Indonesia.

Kasus polio juga ditemukan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kasus ini melibatkan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang mengalami kelumpuhan pada tanggal 20 Desember 2023. Hasil pemeriksaan tinja pada anak-anak sehat di sekitar kasus menunjukkan bahwa 8 anak dinyatakan positif terinfeksi polio tipe II. Hal ini menunjukkan bahwa virus polio sedang menyebar di Kabupaten Mimika.

Untuk menghentikan penyebaran polio dan melindungi anak-anak di Indonesia, akan dilakukan Program Imunisasi Nasional (PIN) Polio dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan di 6 provinsi, yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Selanjutnya, tahap kedua PIN akan dilaksanakan di 27 provinsi lainnya, seperti Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DIY (kecuali Kabupaten Sleman), Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Sasaran dari PIN Polio ini adalah seluruh anak-anak berusia 0-7 tahun, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Tahap pertama PIN akan dimulai pada tanggal 27 Mei 2024, sedangkan tahap kedua akan dimulai pada tanggal 15 Juli 2024.

Jenis vaksin yang akan digunakan pada program imunisasi nasional Polio di 33 provinsi adalah vaksin novel Oral Polio Vaccine type 2 (nOPV2). Vaksin tersebut juga telah digunakan pada kegiatan sebelumnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Kabupaten Sleman DIY.

Khusus untuk 6 provinsi di Papua, yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, jenis vaksin yang akan digunakan adalah nOPV2 dan vaksin bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV).

Vaksin nOPV2 hanya digunakan dalam program imunisasi respons terhadap KLB Polio tipe II dan tidak digunakan dalam imunisasi rutin. Vaksin nOPV2 yang digunakan telah bersertifikat PreQualified (PQ) dari WHO dan memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM, yaitu NIE: DKL2302908336A1.

Sementara itu, vaksin bOPV digunakan dalam program imunisasi rutin sejak tahun 2016 dan telah memiliki izin dari WHO dan BPOM. Kedua jenis vaksin diproduksi oleh PT. Biofarma.

Vaksin nOPV2 telah diberikan kepada lebih dari 1 miliar anak di 35 negara. Di Indonesia, vaksin tersebut telah diberikan kepada 15 juta anak dengan 30 juta dosis.

Bukti yang ada menunjukkan bahwa vaksin telah berhasil melindungi jutaan anak dari penyakit dan kelumpuhan. Data yang telah dikumpulkan dari uji klinis dan penggunaan vaksin nOPV2 menunjukkan bahwa vaksin ini aman digunakan oleh orang dewasa, anak-anak, dan bayi, tanpa adanya kekhawatiran terhadap Kejadian Ikutan Pasca Pemberian Imunisasi (KIPI) yang teridentifikasi.

Di Indonesia, sebanyak 15 juta anak telah menerima vaksin ini selama pelaksanaan imunisasi tambahan Polio di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sleman DIY. Dari jumlah tersebut, hanya 745 anak yang melaporkan efek samping ringan, seperti demam dan diare.

Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran virus polio dengan memastikan anak-anak mendapatkan imunisasi rutin dan tambahan polio yang lengkap. Selain itu, penting juga untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti buang air besar di jamban dengan tangki septik dan mencuci tangan dengan sabun sebelum makan dan setelah buang air. Jika menemukan anak di bawah usia 15 tahun dengan gejala lumpuh mendadak, segera laporkan kepada petugas kesehatan atau puskesmas terdekat.

(Alvin Pratama)

Baca Juga: Gerakan Nasional 1 Juta Vaksin Serviks Resmi Dimulai, Kolaborasi KORPRI-BPOM

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.