Jalan kabupaten/kota merupakan bagian dari jalan daerah yang kewenangan penyelenggaraannya berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten/Kota. Informasi ini dapat ditemukan dalam dokumen Kementerian PUPR yang berjudul Informasi Statistik Infrastruktur PUPR 2023. Selain itu, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga memiliki kewenangan atas penyelenggaraan infrastruktur jalan, termasuk Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Kewenangan tersebut mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Berdasarkan dokumen tersebut, total panjang jalan daerah pada tahun 2023 adalah sebesar 459.703,91 km. Terdiri dari 48.486,81 km jalan provinsi dan 411.217,1 km jalan kab/kota. Secara umum, kondisi kemantapan jalan kabupaten/kota hingga tahun 2023 mencapai 57,9 persen. Adapun tingkat kemantapan jalan kabupaten/kota tertinggi terdapat di Jawa Barat dengan persentase 81,89% atau sepanjang 13.914,44 km. Diikuti oleh Bali dengan persentase 81,85% dan Jawa Timur dengan persentase 81,32%. Sementara itu, tingkat kemantapan jalan kabupaten/kota terendah berada di Papua Tengah dengan persentase 21,45% atau sepanjang 719,17 km. Disusul oleh jalan provinsi di Papua Pegunungan dengan persentase 26,02% dan Papua Selatan dengan persentase 27,11%.
404