Gambar: Dok. Ditjen Perumahan Kementerian PUPR

Dalam Waktu Sembilan Tahun, Sebanyak 220.706 Unit Rumah Subsidi Telah Menerima Bantuan PSU

Senin, 10 Jun 2024

Bantuan infrastruktur, fasilitas, dan utilitas umum (PSU) adalah pemberian komponen PSU kepada perumahan yang membangun rumah umum (rumah subsidi) seperti rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun yang berfungsi sebagai stimulus di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan. Infrastruktur adalah fasilitas fisik dasar dalam lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Selanjutnya, fasilitas adalah sarana yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Sedangkan utilitas umum adalah fasilitas pendukung untuk pelayanan lingkungan hunian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022, bantuan pembangunan PSU mencakup pembangunan jalan, drainase, sistem penyediaan air minum, serta prasarana dan sarana persampahan. Menurut Informasi Statistik Infrastruktur PUPR 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR, dalam rentang tahun 2015 hingga 2023, terdapat 220.706 unit bantuan PSU yang telah disalurkan.

Pada tahun 2023, terjadi peningkatan jumlah yang signifikan dibanding tahun 2022, dengan total 43.008 PSU yang berhasil disalurkan. Tahun 2023 juga menjadi tahun yang paling produktif bagi pemerintah dalam hal penyaluran bantuan pembangunan PSU sejak tahun 2015. Rincian jumlah penyaluran PSU adalah sebagai berikut: tahun 2015 sebanyak 29.956 unit; tahun 2016 sebanyak 26.884 unit; tahun 2017 sebanyak 17.218 unit; tahun 2018 sebanyak 30.406 unit. Selanjutnya, tahun 2019 sebanyak 15.148 unit; tahun 2020 sebanyak 11.574 unit; tahun 2021 sebanyak 25.755 unit; dan tahun 2022 sebanyak 20.757 unit.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.