Gambar: Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek

Cara Memeriksa Status Mahasiswa Penerima KIP Kuliah, Silakan Kunjungi Situs Kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Selasa, 11 Jun 2024

Sejak satu bulan yang lalu, di situs web https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ telah tersedia fitur yang memungkinkan untuk memeriksa mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah.

Abdul Kahar, Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi), menyatakan bahwa melalui fitur tersebut, masyarakat, lembaga, atau pihak lain seperti pemerintah daerah, kementerian, atau pihak swasta yang juga memberikan beasiswa serupa dapat melakukan validasi dan verifikasi.

"Melalui fitur ini, nama dan asal perguruan tinggi mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah dapat diperiksa untuk menghindari pendanaan ganda," jelas Abdul Kahar seperti yang dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, pada Selasa (11/6/2024).

Menurutnya, fitur ini juga memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau keakuratan sasaran penerima KIP Kuliah.

Untuk mengecek mahasiswa penerima KIP Kuliah, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ di laptop atau PC.

2. Pada halaman utama, cari sub kanal "Cek Penerima" di bagian atas.

3. Jika Anda menggunakan perangkat mobile android atau iOS, cari 3 icon baris di pojok kanan atas dan klik.

4. Setelah itu, klik sub kanal "Cek Penerima" untuk membuka tampilan "Pencarian Penerima KIP Kuliah".

5. Pada tampilan tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mahasiswa yang ingin Anda cari dengan benar.

6. Terakhir, klik tombol "Cari" untuk melakukan pencarian data mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jika NIK benar dan mahasiswa tersebut memang penerima manfaat KIP Kuliah, maka akan muncul beberapa informasi seperti nama perguruan tinggi, program studi, NIM, tahun penetapan, dan status.

Namun, jika NIK yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai penerima manfaat KIP Kuliah atau salah mengetik NIK, maka akan muncul pesan "NIK bukan penerima KIP Kuliah".

Pencarian penerima KIP Kuliah melalui fitur tersebut dapat dilakukan untuk mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah mulai tahun 2020 hingga 2023.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.