Metode Mengunduh Dapodik 2026 Untuk Satuan Pendidikan

Kamis, 24 Juli 2025

    Bagikan:
Penulis: Bakhtiar Hadi
(Foto: Unsplash/MJ Duford)

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) telah mengeluarkan pembaruan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.

Seiring dengan itu, Ditjen PAUD Dikdasmen juga melakukan perbaikan dan pembaruan pada aplikasi Dapodik 2026. Tindakan ini diambil untuk menyelaraskan prosedur dan pendataan Dapodik dengan program prioritas pemerintah.

Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi versi terbaru agar data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Lalu, bagaimana cara mengunduh Dapodik 2026?

Cara Mengunduh Dapodik 2026

Mengacu pada situs resmi dapo.kemdikbud.go.id, aplikasi Dapodik 2026 telah dirilis dalam bentuk installer. Sebelum menginstal versi terbaru ini, satuan pendidikan diwajibkan untuk menghapus atau meng-uninstall aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengunduh Dapodik 2026 hingga proses instalasinya:

Aplikasi Dapodik dapat diunduh melalui tautan https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan.

Klik tombol unduh sesuai dengan jenis satuan pendidikan masing-masing.

Setelah aplikasi terunduh, lakukan instalasi aplikasi Dapodik 2026.

Segarkan peramban dengan menekan tombol panah melingkar di ujung kiri atas atau klik Ctrl+F5.

Lakukan registrasi terlebih dahulu.

Setelah berhasil, masukkan username dan kata sandi.

Pilih 'Semester 2025/2026'.

Klik tombol 'Masuk'.

Pastikan tampilan Dapodik 2026 sudah versi terbaru.

Sekarang pengguna dapat memasukkan data sesuai dengan kondisi terkini.

Jangan lupa untuk mengklik tombol 'Sinkronisasi' agar data yang diinput dapat disimpan.

Daftar Pembaruan Aplikasi Dapodik 2026

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa pembaruan pada aplikasi Dapodik 2026. Mengacu pada dapo.kemdikbud.go.id, berikut adalah beberapa di antaranya:

Penambahan validasi peringatan pada pengisian nilai rapor.

Penambahan validasi batasan usia maksimal untuk peserta didik baru di jenjang SMP dan SMA.

Penambahan validasi batasan usia maksimal untuk peserta didik penyandang disabilitas.

Penambahan validasi bagi guru yang tidak memiliki jabatan di GTK.

Penambahan validasi kurikulum di jenjang SMK.

Penambahan validasi tugas tambahan sesuai dengan Permendikdasmen No. 11 tahun 2025.

Penambahan validasi dan penyajian informasi mengenai 8 indikator PAUD HI.

Penambahan referensi Orang Asli Papua (OAP) dalam tabel kesejahteraan GTK.

Penonaktifan menu jadwal beserta isian yang ada.

Penonaktifan menu nomor administrasi peserta didik.

Penonaktifan tombol hapus yang terdapat pada tabel peserta didik.

Penonaktifan isian tracer study di jenjang SMK.

Penguncian jumlah rombel dan anggota rombel untuk tingkat 8 dan 11 berdasarkan daya tampung Tahun Ajaran 2024/2025.

Penyesuaian referensi mata pelajaran sesuai dengan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.

Penutupan menu rombongan belajar daring di jenjang kesetaraan.

Penambahan informasi mengenai daya tampung di menu beranda untuk jenjang SD, SMP, dan SMA Negeri.

Penyesuaian proses kelulusan tingkat akhir dengan data induk ijazah.

(Bakhtiar Hadi)

Baca Juga: Harmony Award 2025: Kemenag Apresiasi FKUB Dan Pemda Terbaik Jaga Kerukunan
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.