FKG UI

Pembersihan Karang Gigi Dapat Dilakukan Menggunakan BPJS Kesehatan, Berikut Cara Melakukannya

Senin, 05 Mei 2025

Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan aspek yang krusial untuk menjaga kesehatan gigi. Jika tidak ditangani, penumpukan karang dapat merusak gigi dan gusi, serta berpotensi menyebabkan peradangan. Prosedur medis untuk menghilangkan karang dan plak yang menumpuk adalah scaling gigi. Umumnya, biaya untuk melakukan scaling gigi cukup tinggi, yaitu sekitar Rp500 ribu di klinik swasta. Namun, masyarakat dapat memperoleh layanan scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Perlu dicatat bahwa layanan scaling gigi gratis melalui BPJS Kesehatan hanya berlaku jika terdapat indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa scaling gigi pada kasus gingivitis akut dapat dijamin dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Pemeriksaan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak dapat dilakukan atas permintaan pribadi. Dengan demikian, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi yang didasarkan pada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika, sesuai dengan panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pelayanan kesehatan yang bertujuan estetis tidak dijamin oleh JKN-KIS.

Prosedur scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa langkah. Pertama, peserta BPJS Kesehatan harus mengunjungi fasilitas kesehatan pertama, seperti Puskesmas atau klinik. Di sana, peserta diwajibkan untuk menyelesaikan proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Selanjutnya, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi medis yang memerlukan pembersihan karang gigi, layanan scaling dapat dilakukan secara gratis di fasilitas kesehatan pertama. Namun, jika terdapat indikasi medis yang lebih serius yang memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan pertama. Surat rujukan ini akan digunakan untuk berobat di rumah sakit rujukan, khususnya kepada dokter gigi spesialis atau sub spesialis.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.