Peserta BPJS Kesehatan kini memiliki kemampuan untuk mengakses layanan kesehatan di luar domisili tanpa harus melakukan perubahan permanen pada fasilitas kesehatan (faskes). Kebijakan ini menawarkan solusi praktis bagi peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan saat berada di luar area faskes yang terdaftar. Kemudahan ini sangat berguna bagi peserta yang berada di luar kota karena urusan pekerjaan, liburan, atau keperluan lainnya. Dengan demikian, peserta tetap dapat menerima layanan kesehatan tanpa terhalang oleh batasan administratif. Penjelasan mengenai berobat di luar domisili dengan BPJS Kesehatan adalah bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses pelayanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang memerlukan layanan kesehatan di luar FKTP terdaftar, meskipun aksesnya dibatasi hingga maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan menyediakan akses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan di seluruh Indonesia. Upaya ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan serta memastikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh peserta.