Pernyataan resmi dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Chatarina Muliana Girsang, menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) Domisili tidak lagi dapat digunakan untuk Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen. Chatarina menjelaskan bahwa pada tahun lalu, di Medan masih diperbolehkan menggunakan Suket Domisili, namun kali ini pihaknya meminta agar Kartu Keluarga (KK) tetap digunakan di Medan. Penggunaan Suket Domisili hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat di daerah yang mengalami bencana dan berpotensi kehilangan KK. Pernyataan ini disampaikan oleh Chatarina dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024. PPDB 2024 hanya boleh pakai KK Chatarina menjelaskan bahwa surat keterangan domisili hanya berlaku dalam situasi darurat seperti bencana alam, sehingga banyak yang memanfaatkannya. Oleh karena itu, untuk pendaftaran PPDB 2024, wajib menggunakan Kartu Keluarga. Menurutnya, jika ada yang menggunakan suket, seharusnya sebagian besar (CPDB) menggunakan suket juga, bukan hanya satu-satu menggunakan surat keterangan. Oleh karena itu, KK menjadi wajib. Validasi KK Meskipun telah menggunakan KK, masalah dalam pendaftaran PPDB lainnya muncul karena adanya pemalsuan KK yang dinilai Chatarina terjadi karena tidak adanya proses validasi data dari pihak penyelenggara PPDB di daerah. "Saat diunggah, sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen. Oh, sudah ada KK, berarti sudah selesai. Padahal di KK tersebut, anaknya bisa berumur 10 tahun, tahun lahirnya bisa kurang lebih sama," ungkapnya. "Tidak mungkin seorang ibu melahirkan bersamaan lebih dari 1 tahun. Jarak bulannya juga hampir sama," lanjutnya. Chatarina menyatakan, sebenarnya masalah pada PPDB bukan disebabkan oleh regulasi yang lemah. Karena sebenarnya pemerintah pusat sudah mengatur PPDB melalui peraturan menteri dan keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek. Namun, menurut Chatarina, yang selalu menjadi kendala adalah pelaksanaan di lapangan terkait peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Jadi sebenarnya intinya ada pada pelaksanaannya," ungkap Chatarina.
404
Sistem pendidikan sains harus mengalami perubahan yang mendasar
Pentingnya memasyarakatkan pendidikan STEM di Indonesia