BPJS Ketenagakerjaan menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mengelola piutang macet melalui mekanisme piutang negara yang terdaftar di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Iksarudin, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama tersebut untuk mengurangi jumlah perusahaan yang tidak patuh dalam membayar iuran tenaga kerja.
"Masih banyak perusahaan yang menunggak iuran, yang berdampak pada terhambatnya pemberian manfaat layanan kepada peserta, terutama ketika mereka menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, atau memasuki usia pensiun," ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Iksarudin mengajak semua pihak untuk mendukung penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan kesadaran perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Sebelumnya, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, melakukan kunjungan ke Kanwil DJKN DKI Jakarta dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJKN, Arif Bintarto Yuwono. Pertemuan ini menandai penyerahan pengurusan piutang macet BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta kepada PUPN, yang akan ditangani melalui KPKNL Jakarta I–V.
Pengurusan piutang ini mengacu pada PP No. 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara dan PMK No. 52 Tahun 2024 tentang Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
Deny menegaskan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN untuk memastikan keberlangsungan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
"Kolaborasi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan menyusun langkah strategis yang terintegrasi. Harapannya, upaya ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata pada peningkatan kepatuhan, pemulihan piutang, serta perlindungan sosial pekerja," ujarnya.