ANTARA/Ricky Prayoga

Wamendikdasmen Menyatakan Bahwa Pendidikan Gratis Mungkin Akan Diterapkan Tahun Depan

Senin, 09 Jun 2025

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan akan dilaksanakan pada tahun ajaran mendatang (2026), bukan pada tahun ini.

"Jika dilaksanakan, saya rasa akan cukup sulit jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," ujar Atip di Kampus UPI Bandung, pada hari Senin.

Putusan MK yang menghapus biaya pendidikan untuk sekolah negeri maupun swasta bukan hanya sekadar menggratiskan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat berkaitan dengan fokus anggaran yang sedang dilakukan.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengevaluasi kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," tambahnya.

Atip juga menyatakan bahwa hingga saat ini, peraturan teknis atau petunjuk teknis untuk melaksanakan kebijakan tersebut belum tersedia.

"Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih perlu melakukan perhitungan terlebih dahulu," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau yang setara, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/6).

MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan berbagai penafsiran dan perlakuan yang diskriminatif, sehingga hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang hanya diterapkan pada sekolah negeri dapat menyebabkan kesenjangan dalam akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Lebih lanjut, dalam situasi tertentu, ada peserta didik yang terpaksa memilih untuk bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas di sekolah negeri.

Dalam keadaan seperti ini, menurut MK, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhalang dalam mendapatkan pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan fasilitas pendidikan dasar.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.