Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan dijadikan sebagai syarat penentu kelayakan seorang siswa untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dalam rangka masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa TKA hanya berfungsi sebagai salah satu alat untuk memperkuat validitas nilai rapor yang cenderung lebih subjektif. "Nilai rapor itu bersifat subjektif, sehingga perlu dikonfirmasi melalui TKA," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta, pada hari Senin, 16 Juni 2025. Sesuai dengan konsep yang telah dijelaskan sebelumnya, Atip menyatakan bahwa TKA hanya diperuntukkan bagi siswa yang bersedia dan siap untuk mengikuti tes tersebut. Oleh karena itu, penggunaannya bersifat sebagai dukungan, dan tidak akan menjadi faktor utama dalam proses seleksi apapun. "Ini bukan penentu kelulusan, melainkan hanya untuk mengevaluasi individu," tuturnya. TKA adalah sistem penilaian nasional untuk akhir suatu jenjang pendidikan yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Tes Kemampuan Akademik. Meskipun memiliki standar nasional, tes ini tidak bersifat wajib. Namun, siswa yang mengikuti tes ini akan menerima sertifikat hasil TKA yang mencantumkan nilai yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik. Sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, termasuk untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi. "Hasil TKA SMA/MA atau yang setara dapat menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di tingkat pendidikan tinggi," demikian bunyi Pasal 13 Ayat 3. Keberadaan tes ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian yang ada, di mana mereka khawatir TKA tetap akan dijadikan salah satu syarat untuk memenuhi kriteria eligible. Sementara itu, istilah eligible merujuk pada siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar SNBP, yang memungkinkan mereka untuk kuliah tanpa biaya jika berhasil dalam seleksi tersebut. Selama ini, status eligible ditentukan setidaknya berdasarkan nilai rata-rata dari semua mata pelajaran mulai dari semester 1 hingga semester 5. Selain itu, prestasi akademik dan pencapaian siswa dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) juga menjadi pertimbangan bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka (IKM).
404
Sistem pendidikan sains harus mengalami perubahan yang mendasar
Pentingnya memasyarakatkan pendidikan STEM di Indonesia