Jakarta (26/05) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak berkebutuhan khusus (AS) di Jakarta. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi korban. “Kami merasa prihatin dan mengecam tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Kasus tersebut sedang dalam penanganan PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi DKI Jakarta, Saat ini korban sedang menjalani perawatan secara intensif di RS daerah Tangerang” ujar Nahar. Dalam rangka menangani dan mendampingi korban, Nahar menyatakan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan PPPA Provinsi DKI Jakarta, Sudin Pendidikan (Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Kasi PAUD, Pengawas, dan staf), pihak SLB, dan perwakilan keluarga korban untuk membahas hak pendidikan anak dan langkah-langkah selanjutnya terkait kasus kekerasan yang dialami oleh anak korban. Nahar menjelaskan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan PPPA Provinsi DKI Jakarta mengenai rencana tindak lanjut yang akan diberikan kepada korban. Kemen PPPA juga memfasilitasi PPPA Provinsi DKI Jakarta dalam hal ahli bahasa isyarat untuk mendampingi anak selama proses BAP. Selain itu, PPPA Provinsi DKI Jakarta akan melakukan asesmen lebih lanjut terhadap korban. Nahar menekankan pentingnya proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan cepat dan adil. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa anak korban mendapatkan keadilan sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Nahar juga siap memberikan bantuan pendampingan baik secara hukum maupun psikologis kepada korban dan keluarganya. Selain itu, ia mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari potensi dan ancaman kekerasan di sekitar mereka. Nahar menambahkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lembaga-lembaga tersebut antara lain Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, mereka dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui Whatsapp di nomor 08111-129-129. Kemen PPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama jika korban masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama.
404
PANDANGAN: Mencegah Banjir Program di Tengah Retorika Pendidikan
Siswa SMP Tidak Mampu Membaca: Cermin Buruknya Pendidikan di Indonesia
BP3OKP mengawasi pelaksanaan pendidikan gratis di Kota Sorong