DPRD DKI Meminta Pemprov Jakarta Merevisi Perda Tentang Pendidikan Setelah Usulan Sekolah Swasta Gratis Diajukan

Senin, 22 Juli 2024

    Bagikan:
Penulis: Bakhtiar Hadi
(Gambar: Rafael Atantya on Unsplash)

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda menekankan pentingnya Pemprov DKI Jakarta merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 secepat mungkin guna mendukung usulan sekolah gratis di Jakarta. Oman juga menyarankan agar Perda tersebut dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 untuk memastikan aturan tentang sekolah gratis di Jakarta dapat diimplementasikan dengan baik.

Oman berharap program sekolah gratis dapat menciptakan kesetaraan perlakuan dan kualitas pendidikan bagi siswa di Jakarta, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta. Dengan demikian, anak-anak Jakarta yang kurang mampu akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan gratis. Oman menekankan perlunya revisi Perda Pendidikan guna memperkuat implementasi pendidikan gratis di Jakarta.

Revisi Peraturan Daerah

Telah diajukan usulan untuk memasukkan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.


(Bakhtiar Hadi)

Baca Juga: Harmony Award 2025: Kemenag Apresiasi FKUB Dan Pemda Terbaik Jaga Kerukunan
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.