Pemerintah Diajukan Untuk Menambah Kuota Jalur Afirmasi PPDB Jakarta Menjadi 50 Persen

Selasa, 04 Jun 2024

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengusulkan peningkatan kuota jalur afirmasi sebesar 25 persen dari yang telah disediakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024. Menurut Iman, peningkatan kuota tersebut akan memberikan kesempatan lebih banyak bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk dapat bersekolah. Iman menyatakan, "Ada permintaan dari Sekretaris Komisi (Sekom) untuk meningkatkan persentase kuota jalur afirmasi dari 25 persen menjadi 50 persen." Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi anak didik dari kalangan kurang mampu untuk dapat bersekolah di sekolah negeri.

Menggabungkan kapasitas sekolah negeri dan swasta

Iman menyatakan bahwa jika semua sekolah, baik negeri maupun swasta, digratiskan, maka masalah rebutan kursi di PPDB Jakarta 2024 tidak akan terjadi. Menurut Iman, jika kapasitas sekolah negeri dan swasta digabungkan, sebenarnya sudah cukup untuk menampung semua anak di Jakarta. "Dengan sekolah gratis, permasalahan di PPDB ini akan teratasi. Sebenarnya yang menjadi masalah adalah kapasitas sekolah. Jika kapasitas sekolah negeri dan swasta digabungkan, sebenarnya sudah mencukupi. Tidak akan ada anak yang terlantar," ujarnya. Iman menambahkan bahwa fenomena rebutan kursi untuk masuk sekolah negeri melalui jalur afirmasi sebenarnya terjadi karena orang tua siswa tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Salah satu penyebabnya adalah biaya sekolah swasta yang tidak terjangkau bagi orang tua murid. "Rebutan kursi ini terjadi karena ketidakmampuan untuk masuk ke sekolah swasta. Bukan masalah kuota bangku. Namun jika berbicara tentang sekolah negeri, memang masalahnya adalah kapasitas," ucap Iman.

Kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2024 dapat ditingkatkan

Di samping itu, P2G juga berpendapat bahwa penerapan kuota pada jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024 dapat ditingkatkan. Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mungkin salah dalam memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Menurut Satriwan, kesalahan tersebut berpotensi merugikan anak-anak Jakarta yang ingin bersekolah di dekat rumah mereka karena kuota jalur zonasi hanya 50 persen. Namun, dalam Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021, disebutkan bahwa jalur zonasi minimal harus mencapai 50 persen dari kapasitas sekolah. "Pemprov DKI Jakarta, melalui Peraturan Gubernur, menetapkan angka 50 persen. Bukan hanya minimal 50 persen, tapi angka tersebut definitif, yaitu 50 persen," ujar Satriwan kepada Kompas.com beberapa waktu yang lalu.

Menurut pendapat Satriwan, sebaiknya jalur zonasi diberikan prioritas lebih kepada anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah. Setelah semua anak terakomodir, barulah sisa kuota dapat diberikan kepada jalur prestasi.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.