Tanaman herbal daun kratom yang berasal dari Indonesia secara perlahan menarik perhatian banyak negara. Tumbuhan ini merupakan spesies endemik yang dapat ditemukan di berbagai daerah di Kalimantan. Saat ini, kratom telah menjadi salah satu komoditas yang menjanjikan di pasar internasional. Tingginya permintaan di luar negeri membuat Indonesia telah mengekspor kratom ke beberapa negara di Eropa dan Amerika.
Menurut informasi yang dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang kini telah terpisah menjadi dua kementerian, kratom adalah tanaman tropis yang berasal dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Diketahui bahwa kratom memiliki berbagai manfaat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa Amerika Serikat merupakan pengimpor terbesar kratom dari Indonesia, dengan volume mencapai 4.694 ton dan nilai ekspor sekitar US$ 9,15 juta.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), DKI Jakarta berperan sebagai penggerak utama dalam ekspor kratom Indonesia, dengan kontribusi mencapai US$ 4,45 juta, yang setara dengan 60,75% dari total nilai ekspor.
Kalimantan Barat dan Jawa Timur mengikuti di posisi kedua dan ketiga dengan kontribusi yang signifikan. Di pasar internasional, kratom yang telah diolah menjadi ekstrak dapat dihargai hingga US$ 6.000 per kilogram.
Namun, kratom menghadapi tantangan terkait status legalitasnya di pasar global. Di Amerika Serikat, meskipun legalitasnya belum sepenuhnya disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA), permintaan terhadap kratom terus meningkat.
Menurut laporan dari Bloomberg, masyarakat Amerika mengonsumsi kratom dan produk berbasis kratom dalam jumlah besar, baik melalui pembelian online maupun di minimarket, toko serba ada, dan bar, sehingga menciptakan industri senilai US$ 1 miliar.
Sementara itu, Jepang dan Jerman memperbolehkan penggunaan kratom dalam batasan tertentu. India, dengan kebijakan yang lebih longgar, menjadi salah satu pasar ekspor terbesar. Variasi legalitas ini menuntut perhatian dari Indonesia untuk menjaga kualitas produk agar sesuai dengan standar global yang terus berkembang.
Di dalam negeri, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur merupakan provinsi utama yang mendukung ekspor kratom, menyumbang hampir seluruh nilai ekspor nasional. Hal ini menunjukkan pentingnya penguatan hilirisasi di daerah penghasil untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan lebih lanjut dari komoditas ini.
Tanaman kratom dikenal memiliki manfaat dalam pengobatan tradisional, seperti meredakan nyeri, mengurangi kecemasan, dan membantu proses detoksifikasi bagi pengguna opioid. Meskipun di Indonesia sempat menjadi kontroversi dan dianggap sebagai "narkoba baru," kratom berhasil menembus pasar AS dan berkembang menjadi industri bernilai miliaran dolar.
Khasiat Kratom
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa kratom memiliki potensi untuk meningkatkan stamina tubuh serta meredakan gejala depresi.
"Kratom dapat dikonsumsi, dan jika tidak salah, tersedia dalam bentuk sirup," kata Budi saat ditemui setelah melepas ekspor perdana kratom di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (28/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar produk kratom digunakan sebagai bahan untuk kesehatan.
"Jadi, kratom dapat diseduh seperti teh, dan berfungsi untuk meningkatkan vitalitas tubuh serta berbagai manfaat lainnya," tambahnya.
Namun, status perdagangan kratom di dalam negeri masih belum jelas. Budi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur peredaran kratom di pasar domestik.
"Belum ada peraturan yang mengatur perdagangan di dalam negeri. Sebagian besar produk ini ditujukan untuk ekspor," ungkap Budi
Dengan demikian, meskipun kratom telah mendapatkan izin ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, produk ini belum dapat dijual secara bebas di dalam negeri.
Kratom sebelumnya tercatat dalam kategori narkotika golongan 1, yang mengakibatkan peredarannya sangat terbatas. Namun, setelah dilakukan berbagai penelitian dan evaluasi oleh pemerintah, statusnya telah mengalami perubahan.
"Saat ini tidak ada lagi kendala. Pada waktu itu sudah ada kesepakatan. Akhirnya, Permendag dikeluarkan dan ekspor kini diperbolehkan," ujarnya.