Rempah Indonesia Kembali Tembus AS, BPOM Terbitkan Sertifikat Bebas Cesium-137

Selasa, 16 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Alvin Pratama
Kepercayaan internasional dipulihkan melalui kerja keras dan sistem verifikasi ketat, membuka kembali pintu ekspor rempah ke pasar global yang vital. (Dok. BPOM)

SURABAYA — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) secara resmi melepas ekspor perdana rempah-rempah yang telah terbebas dari kontaminasi radionuklida Cesium-137 ke Amerika Serikat. Seremoni pelepasan yang digelar di PT Terminal Petikemas Surabaya, Tanjung Perak, pada Senin (15/12/2025) ini menjadi penanda penting keberhasilan diplomasi dan penegakan sistem pengawasan keamanan pangan nasional. Keberangkatan delapan kontainer berisi cengkeh dan kayu manis senilai Rp14 miliar ini menjawab kekhawatiran atas kebijakan pengawasan ketat yang sebelumnya diterapkan oleh otoritas Amerika Serikat.

Langkah Amerika Serikat memperketat pengawasan melalui Import Alert 99-51 dan 99-52, yang memberlakukan mekanisme Detention Without Physical Examination (DWPE), merupakan respons atas temuan kontaminasi Cesium-137 pada beberapa produk impor asal Indonesia. Kebijakan ini sempat membayangi kelancaran ekspor komoditas rempah Indonesia yang memiliki nilai ekonomi sangat besar. Namun, krisis tersebut justru berubah menjadi momentum diplomasi ketika U.S. Food and Drug Administration (US FDA) secara resmi menunjuk BPOM sebagai Certifying Entity (CE) satu-satunya untuk produk rempah asal Indonesia.

Penunjukan historis ini memberikan mandat penuh kepada BPOM untuk melakukan serangkaian pemeriksaan yang ketat, mulai dari verifikasi sarana produksi, pengambilan sampel, pengujian di laboratorium, hingga penerbitan Shipment-Specific Certificate (SSC). Sertifikat ini menjadi jaminan resmi bahwa setiap pengiriman rempah ke Amerika Serikat telah bebas dari Cesium-137 dan memenuhi seluruh standar keamanan yang ditetapkan US FDA. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penunjukan ini adalah bentuk pengakuan dunia internasional terhadap kredibilitas dan kapasitas sistem pengawasan pangan Indonesia.

Baca Juga: BPOM Akselerasi Eliminasi TBC 2030 Dengan Asistensi Regulatori Ke Industri Farmasi

Untuk memastikan keakuratan dan keandalan hasil, BPOM tidak bekerja sendiri. Proses sertifikasi dilakukan melalui sinergi teknis yang solid dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pemindaian menggunakan Radioisotope Identification Device (RIID) dan pengujian lanjutan di laboratorium menjadi tahapan krusial yang harus dilalui setiap shipment sebelum dinyatakan layak ekspor. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi tulang punggung dalam membangun kepercayaan regulator AS.

Data menunjukkan kinerja yang signifikan dari sistem yang baru dibangun. Pada periode November hingga Desember 2025, tercatat 125 shipment rempah yang dipersiapkan untuk pasar Amerika Serikat. Sebanyak 82 persen di antaranya telah melalui proses pemindaian dan pengambilan sampel, dengan 37 Shipment-Specific Certificate telah diterbitkan oleh BPOM per 12 Desember 2025. Pelepasan 174 ton rempah hari ini adalah yang pertama dari serangkaian pengiriman yang akan menyusul.

Dukungan regulasi juga disiapkan secara komprehensif. BPOM telah menerbitkan sejumlah pedoman teknis, seperti Pedoman Pemeriksaan Fasilitas Eksportir dan Protokol Pemindaian untuk Produk Rempah, sebagai acuan bagi pemeriksa dan pelaku usaha. Bagi para eksportir, tersedia Panduan Praktis yang menjelaskan skema sertifikasi secara detail, memastikan transparansi dan kemudahan dalam memenuhi persyaratan. Penyiapan regulasi ini menunjukkan pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan.

Apresiasi terhadap keberhasilan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Komunikasi dan Diplomasi Satgas Penanganan Kontaminasi Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah Amerika Serikat tidak pernah memberlakukan pelarangan total, melainkan mekanisme pengawasan berbasis risiko (red list dan yellow list). Produk yang dilepas kali ini berasal dari perusahaan yang masuk kategori yellow list, di mana BPOM bertindak sebagai Certifying Entity yang disepakati bersama.

Keberhasilan ini bukan sekadar kemenangan sesaat, melainkan fondasi kokoh untuk masa depan ekspor produk pangan Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa dengan terselesaikannya tantangan keamanan pangan sesuai standar ketat Amerika Serikat, maka jalan untuk mengekspor ke seluruh dunia menjadi lebih terbuka. Pencapaian ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok global dan meningkatkan daya saing nasional di tengah dinamika perdagangan internasional.

(Alvin Pratama)

    Bagikan:
komentar